Ticker

7/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Pemkab Lombok Timur Perpanjang Kontrak 258 PPPK Penuh Waktu, Bupati Iron Tekankan Pelayanan Humanis

 



Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memperpanjang kontrak kerja sebanyak 258 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada PPPK dari berbagai sektor, meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik yang masa kontrak lima tahunnya akan segera berakhir.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin atau yang akrab disapa Iron, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja kepada para PPPK agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Ini adalah komitmen kami. PPPK Penuh Waktu yang masa tugasnya hampir habis di periode lima tahun ini langsung kami sambung kembali SK-nya, agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan fokus,” ujar Iron.

Keputusan ini disambut haru oleh para PPPK yang selama ini menantikan kejelasan status kerja di tengah dinamika kebijakan kepegawaian nasional.


Dalam kesempatan tersebut, Iron juga menekankan pentingnya integritas dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut dedikasi yang tinggi, bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif.

“ASN adalah wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Saya selalu mengingatkan, terutama kepada tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan warga, agar memberikan pelayanan yang santun, ramah, dan selalu menghadirkan senyum terbaik,” tegasnya.

Ia berharap, perpanjangan SK ini dapat menjadi motivasi baru bagi para PPPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih humanis di setiap instansi.

Meski demikian, Iron mengakui masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan. Saat ini, sekitar 1.600 tenaga honorer di Lombok Timur masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Terkait hal tersebut, Iron menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Untuk sekitar 1.600 tenaga honorer yang belum mendapatkan SK, kami masih menunggu restu dari pemerintah pusat. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera memberikan kewenangan penuh kepada bupati untuk melakukan pengangkatan atau pemberian SK secara langsung,” pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar